Letak geografis Kabupaten Kotabaru yang terdiri dari pulau-pulau yang dipisahkan oleh laut menjadi salah satu kendala besar dalam hal arus komunikasi dan data baik bagi desa, kecamatan maupun kabupaten.
Sistem Informasi Terpadu Online Data Kesejahteraan Masyarakat Kotabaru (SiTODAK KEMBAR) merupakan aplikasi online yang hadir sebagai jembatan penghubung yang memudahkan untuk komunikasi dan arus data dari seluruh Desa, Kecamatan maupun Kabupaten (Dinas Sosial).
Pusat Kesejahteraan Sosial Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (PUSKESOS-SLRT) adalah sebuah sistem untuk mengindentifikasi permasalahan masyarakat, khususnya fakir miskin dan orang tak mampu, dengan memperhatikan Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang selanjutnya disingkat TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan.